AMMAN MINERAL NUSA TENGGARA BANTU DANAI PENELITIAN PEMERINGKATAN CAGAR BUDAYA
UNSANEWS, Sumbawa Besar – Dalam rangka mendukung pelestarian terhadap situs cagar budaya yang tidak bergerak di Kabupaten Sumbawa, PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) memberikan bantuan dana penelitian terkait dengan pemeringkatan situs cagar budaya di Kabupaten Sumbawa (16/9/2023). Universitas Samawa (UNSA) yang mendapatkan kepercayaan untuk melaksanakan penelitian terhadap tujuh situs cagar budaya tidak bergerak yang tersebar di Kabupaten Sumbawa. Penelitian tersebut di ketuai oleh Tri Satriawansyah, ST., MT, dengan anggota tim peneliti yaitu Dr. Subhan Purwadinata,SE.,ME, Dr. Supratman, S.Pd.,M.Pd, Dr. Lahmuddin Zuhri, SH., M.Hum, dan Putri Husnul Innaya,S.Hum.
Kegiatan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemeringkatan terhadap tujuh situs cagar budaya yang memiliki karakteristik unik dan berpotensi menjadi cagar budaya peringkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten. Pemeringkatan terhadap tujuh situs cagar budaya yang meliputi Istana Dalam Loka, Bala Datu Ranga, Istana Sultan Muhammad Kaharuddin III, Istana Bala Kuning, Eks Kantor Kontrolir Belanda, Makan Dewa Ling Gunung Satiya (Datu Puti Geti), Sarkofagus Ai Renung.
Prof. Dr. Syaifuddin Iskandar, M,Pd. Selaku Rektor Universitas Samawa didampingi oleh oleh Ketua Yayasan Kebudayaan Samawa, Ir. H. Padusung M.M dan Sekretaris LPPM M. Anugerah Puji Sakti, M. H.,C.Me.menyerahkan dana penelitian kepada Tri Satriawansyah S.T., M.T. sebagai Ketua Tim Peneliti di Rektorat Universitas Samawa (Jumat, 15 September 2023).
Rektor Universitas Samawa mengapresiasi penelitian yang dihibahi oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara. Rektor mengucapkan terima kasih kepada perusahaan industri tambang atas perhatian terhadap pengembangan cagar budaya yang ada di Kabupaten Sumbawa, semoga kedepannya menjadi semangat bagi dosen-dosen Universitas Samawa untuk terus melakukan penelitian dan pengabdian untuk melestarikan cagar alam dan budaya.
Ketua peneliti Tri Satriawansyah S.T, M.T. menjelaskan bahwa penelitian ini merupakan salah satu bentuk pemeringkatan cagar budaya. Lebih lanjut, menurutnya bahwa berdasarkan Undang-undang No 11 tahun 2010 tentang cagar budaya merupakan bentuk kegiatan ilmiah yang dilakukan menurut kaidah dan metode yang sistematis dengan memperoleh informasi, data, dan keterangan bagi kepentingan pelestarian cagar budaya, ilmu pengetahuan, dan pengembangan kebudayaan di Kabupaten Sumbawa.