PUSHAM UNSA Sosialisasi Perda di Desa Leseng
UNSANEWS, Sumbawa Besar – Sebagai bentuk pelaksanaan kerjasama antara Pusat Studi Hukum dan HAM (PUSHAM) Universitas Samawa (UNSA) dengan DPRD Kabupaten Sumbawa, PUSHAM UNSA menyelenggarakan sosialisasi Peratura Daerah Kabupaten Sumbawa di Desa Leseng Kecamatan Moyo Hulu, Rabu (20/12). Kegiatan ini mensosialisasikan 3 Perda yaitu Perda No 15 tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Perda No 3 tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dan Perda No 6 tahun 2023 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Sumbawa.
Hadir sebagai, Pemateri Dekan Fakultas Hukum Universitas Samawa, Dr. Lahmuddin Zuhri, S.H., M.Hum, yang dipandu oleh Moderator Irwansyah, S.Pd., KTU Fakultas Hukum UNSA. Kegitan ini dihadiri oleh 30 orang yang terdiri dari Kepala Desa Leseng, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, dan Tokoh Perempuan.
Dalam sambutannnya Kades Leseng, Rajudin menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini. ”Kami mengucapkan terimakasih atas kedatangan Tim PUSHAM UNSA dalam rangka melakukan sosialisasi Perda di Desa kami,” ungkap Kades.
Disamping itu, kegiatan ini dilakukan dengan tujuan agar masyarakat mengetahui Perda Tersebut. Hal ini disampaikan oleh Roli Pebrianto selaku Sekjen PUSHAM UNSA, bahwa Sosialisasi Perda sebagai wujud untuk menambah khazanah pengetahuan masyarakat.
”Kami dari PUSHAM UNSA akan terus berkomitmen untuk menyelenggarakan acara serupa sebagai bentuk Pengabdian PUSHAM UNSA Kepada masyarkat,” tegas Roli.
Masyarakat yang hadir dalam sosialisasi tersebut sangat antusias. Terbukti dengan banyaknya pertanyaan untuk mengetahui detail isi dan penerapan Perda tersebut.