Universitas Samawa Melaksanakan Pelantikan Satuan Tugas Pencegahan Dan Penanganan KekerUniversitas Samawa Melaksanakan Pelantikan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Samawa
UNSANEWS, Sumbawa Besar –
- M. Anugerah Puji Sakti SH,MH selaku dosen di Universitas Samawa,
- Anggota Arbi Batulanteh, S.Pd.,M.Pd
- Novi Kadewi Sumbawati, SE,MM Ns.
- Evie Sulahyuningsih, S.Kep.,MKM
- Dewi Sumarni, S.Pd,
- Nadya Aulia Isnaini Mariama,
- Hummaema,
- Sani Kurnia Sari
Acara ini dibawakan oleh rektor dan sejumlah dekan universitas samawa. Rektor Universitas Samawa menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dengan universitas. “Saya sebagai rektor dengan ini melantik satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkup universitas samawa.”
Kata rektor Program ini merupakan kolaborasi antara jurnalis dengan kampus-kampus untuk menciptakan budaya akademik yang sehat sesuai dengan akhlak mulia. “Dengan ini saya berharap kepada setiap penanggungjawab satgas PPKS untuk melaksanakan penerapannya dengan baik agar tercipta suasana aman dan nyaman, baik itu bagi mahasiswa, dosen, dan seluruh sivitas akademika di lingkungan Universitas Samawa.” ungkapnya Kekerasan seksual adalah jenis diskriminasi berdasarkan jenis kelamin
Ketika seseorang dilecehkan secara seksual di kampus, hal itu dapat merusak harga diri dan keamanan pribadi mereka, dan mengganggu kemampuan mereka untuk mencapai potensi penuh mereka dalam kehidupan. Jika dibiarkan, pemikiran seksual di lingkungan kampus berpotensi meningkat menjadi perilaku kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Adapun dampak kekerasan seksual yaitu berakibat pelajar mengabaikan kegiatan akademis bahkan putus kuliah. Efek psikologis mungkin termasuk kecemasan, depresi, tidur terganggu, ketidakmampuan untuk berkonsentrasi, menurunkan harga diri, kehilangan minat dalam kegiatan rutin, perasaan sedih, takut dan malu.
Tujuan dibentuknya PPKS Universitas Samawa adalah untuk melaksanakan kegiatan pencegahan kekerasan seksual dengan melakukan tindakan atau proses agar seseorang dan/atau sekelompok orang tidak melakukan perbuatan cabul di lingkungan Universitas Samawa. Kekerasan seksual mencangkup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. Selain itu, tujuan pembentukan satgas PPKS yaitu untuk melindungi mahasiswa, dosen, dan seluruh sivitas akademika berupa pencegahan dan penanganan dari kekerasan seksual di lingkungan Universitas Samawa. Ini merupakan sebuah upaya perguruan tinggi untuk terus menata kehidupan kampus agar tercipta suasana aman dan nyaman di lingkungan kampus.
Langkah ini merupakan komitmen serius Kemendukbudristek dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan Indonesia untuk memastikan terpenuhnya hak dasar atas pendidikan bagi seluruh warga negara. Hal ini dilakukan sebagai bentuk modifikasi pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta tujuan pembangunan berkelanjutan khususnya tujuan 4 mengenai pendidikan, dan tujuan 5 mengenai kesetaraan gender. Dengan memastikan upaya menghentikan kekerasan seksual di lingkungan satuan pendidikan berjalan tanpa menghambat warga negara dalam mengakses serta melanjutkan pendidikannya. Tutupnya